PajakOnline.com—Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) telah mengalami kenaikan yang tinggi di atas asumsi harga ICP dalam APBN 2022.
Berdasarkan APBN 2022, harga ICP diperkirakan USD 63 per barel. Tetapi, dari akhir Februari 2022, harga ICP telah menyentuh USD 95,72 per barel. Kondisi ini berimplikasi pada penerimaan dan juga belanja negara.
“Ini jauh lebih tinggi. Ada konsekuensi terhadap penerimaan, tetapi juga akan ada konsekuensi dari subsidi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2022.
Per Februari 2022, belanja subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah menyentuh angka Rp21,65 triliun, naik 75% jika dilihat dari realisasi belanja subsidi per Februari 2021 nilainya hanya Rp12,35 triliun.
Subsidi yang dibayar tahun ini sejumlah Rp11,48 triliun, sementara kompensasi terhadap subsidi tahun 2021 berjumlah Rp10,17 triliun. Menkeu mengatakan, nilai kompensasi ini cukup signifikan.
“(Tahun lalu) Tidak ada perubahan harga BBM, tidak ada perubahan harga listrik, bahkan banyak masyarakat yang masih mendapatkan diskon listrik. Dampaknya adalah kenaikan yang sangat signifikan terhadap kompensasi kurang bayar kita,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyebutkan belanja subsidi akan meningkat jika pemerintah tidak menyesuaikan harga BBM sejalan harga ICP dan komoditas-komoditas energi lainnya yang akan terjadi peningkatan.
Apalagi, dengan kembali meningkatnya mobilitas masyarakat dan pemulihan ekonomi akan berimbas pada meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
“Artinya penggunaan BBM juga akan meningkat bila dibandingkan dengan 2 tahun terakhir. Kami akan mencermati dampak kenaikan harga minyak ini, tentu respons tetap memerhatikan stabilitas perekonomian kita,” katanya.
Isa mengatakan, bila pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian harga, tambahan bantuan sosial akan menjadi pilihan alternatif agar daya beli masyarakat tetap terjaga. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)