PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak daerah pada semester pertama (periode Januari-Juni 2023) mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusumah, seperti dilansir SukabumiBerita.com, dikutip hari ini.
Rakhman menjelaskan, realisasi seluruh pajak mengalami over target, sehingga pada perubahan anggaran mendatang kemungkinan besar target akan direvisi menyesuaikan dengan realisasi yang pada semester pertama mencapai Rp31 miliar atau 53 persen dari target pendapatan daerah yang ditetapkan untuk tahun 2023 sekitar Rp58 miliar.
“Kemungkinan besar dalam anggaran perubahan nanti kita akan menaikkan target pajak parkir. Ya mudah – mudahan seluruh pajak akan kita naikkan lagi targetnya sehingga berpengaruh kepada penerimaan dari pendapatan tersebut,” katanya.
Peningkatan realisasi pendapatan daerah ini dipengaruhi oleh beberapa sektor pajak yang mengalami over target seperti pajak penerangan jalan, hotel, termasuk pajak parkir yang realisasinya mencapai 64 persen dari target.
“Dari tahun kemarin jika dari nilai ada peningkatan sekitar Rp. 1,3 miliar. Kondisi tersebut dipengaruhi beberapa sektor pajak seperti penerangan jalan dan hotel yang meningkat Rp200 juta jika dibandingkan dengan kondisi yang sama pada semester pertama tahun lalu,” katanya.
Faktor yang mendorong meningkatnya realisasi pendapatan daerah, antara lain, mulai membaiknya kondisi perekonomian masyarakat, meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke wilayah Sukabumi, serta penggunaan sistem elektronik dalam pembayaran pajak.
“Kondisi perekonomian masyarakat. Antusiasme masyarakat untuk menetap atau datang ke Kota Sukabumi ada tren yang sedikit meningkat mungkin dikarenakan isu jalan tol, terus ada beberapa wisata di wilayah Kabupaten yang baru. Sehingga mereka menuju tempat wisata otomatis akan diam dulu di Kota Sukabumi untuk bermalam, kondisi ini bisa meningkatkan pendapatan beberapa sektor pajak,” pungkasnya.