PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp18,22 triliun pada Januari 2022. Angka ini tumbuh 26,9% year on year (yoy).
“Ini artinya ada perbaikan dari pemanfaatan tenaga kerja dan ini konfirmasinya akan terlihat dari sisi tingkat pengangguran yang menurun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2022.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 juga didorong oleh pembayaran pajak karyawan karena adanya pembayaran bonus akhir tahun dari perusahaan pemberi kerja.
Adapun pencapaian realisasi PPh Pasal 21 dalam satu bulan tersebut setara dengan 16,7% dari total realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 sejumlah Rp109,11 triliun.
“PPh Pasal 21 dari karyawan memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak kita. Ini suatu cerita pembalikan yang meyakinkan bahkan akan kita jaga terus,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sebab, Menkeu mengatakan di awal tahun ini tren penerimaan PPh Pasal 21 sudah mengindikasikan hal yang positif. Padahal pada Januari 2021 lalu realisasi pajak karyawan tercatat minus 6% yoy. “Jadi PPh 21 karyawan sangat positif ini berarti menunjukkan pasar tenaga kerja kita mulai hidup kembali,” kata Menkeu Sri Mulyani.

































