PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi sepanjang tahun 2022 mencapai Rp280,41 triliun. Restitusi pajak mengalami kenaikan sebesar 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year.
“Total realisasi restitusi sampai bulan Desember 2022 sebesar Rp280,41 triliun, atau mengalami kenaikan 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor.
Neil menjelaskan, realisasi restitusi setiap jenis pajak didominasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp223,83 triliun atau tumbuh 69,60% year on year (yoy). “Dan restitusi PPh pasal 25/29 sebesar Rp47,84 triliun atau tumbuh negatif 11,89% yoy,” katanya. Rincian realisasi restitusi didominasi restitusi yang dipercepat tercatat sebesar Rp128,20 triliun atau tumbuh 62,60% yoy. “Restitusi dari upaya hukum sebesar Rp34,71 triliun atau menurun 3,02% yoy, dan restitusi normal Rp117,50 triliun atau menurun 16,05 yoy,” kata Neil.

































