TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp55 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp55,76 triliun. Nominal tersebut bertambah Rp19,65 triliun dari realisasi Februari 2022. Sedangkan data bulan sebelumnya, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, peningkatan restitusi tersebut karena adannya restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum. Secara agregat restitusi sampai bulan Maret 2022 turun 0,76 persen year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Neil mengungkapkan mayoritas restitusi masih didominasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan. Apabila dirinci per jenis pajaknya, realisasi restitusi mayoritas berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp42,86 triliun, atau tumbuh positif 1,05 persen yoy. Adapun restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp10,23 triliun atau turun 1,80 persen yoy.

Berdasarkan sumbernya, restitusi menjadi tiga yakni restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang tumbuh positif. Jika dirinci, restitusi dipercepat tercatat Rp24,63 triliun atau tumbuh positif 43,65 persen yoy, restitusi normal tercatat Rp21,46 triliun atau terkontraksi 20,35 persen yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp9,67 triliun atau turun 20,06 persen yoy.

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Dalam restitusi dipercepat ini, produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak adalah berupa keputusan (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak/SKPPKP). Berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB).

Fasilitas restitusi model ini hanya diberikan untuk tiga klasifikasi Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak kriteria tertentu (Wajib Pajak patuh); Wajib Pajak persyaratan tertentu; atau Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).