PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp55,76 triliun. Nominal tersebut bertambah Rp19,65 triliun dari realisasi Februari 2022. Sedangkan data bulan sebelumnya, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, peningkatan restitusi tersebut karena adannya restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum. Secara agregat restitusi sampai bulan Maret 2022 turun 0,76 persen year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Neil mengungkapkan mayoritas restitusi masih didominasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan. Apabila dirinci per jenis pajaknya, realisasi restitusi mayoritas berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp42,86 triliun, atau tumbuh positif 1,05 persen yoy. Adapun restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp10,23 triliun atau turun 1,80 persen yoy.
Berdasarkan sumbernya, restitusi menjadi tiga yakni restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang tumbuh positif. Jika dirinci, restitusi dipercepat tercatat Rp24,63 triliun atau tumbuh positif 43,65 persen yoy, restitusi normal tercatat Rp21,46 triliun atau terkontraksi 20,35 persen yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp9,67 triliun atau turun 20,06 persen yoy.
Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.
Dalam restitusi dipercepat ini, produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak adalah berupa keputusan (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak/SKPPKP). Berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB).
Fasilitas restitusi model ini hanya diberikan untuk tiga klasifikasi Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak kriteria tertentu (Wajib Pajak patuh); Wajib Pajak persyaratan tertentu; atau Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).