TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Restitusi Pajak Januari 2022 Menurun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan data Direktorat  Jenderal Pajak (DJP), realisasi pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka ini turun 5,28% daripada periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, terjadinya penurunan restitusi terutama pada restitusi normal turun 19,42% year on year (yoy) dan restitusi upaya hukum 29,56% (yoy). "Untuk restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy," kata Neil.

Neil menyebutkan, terjadinya kenaikan restitusi dipercepat ini karena terdapat pelebaran batasan restitusi dipercepat yang menjadi Rp5 miliar hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/2021. Kebijakan ini berlaku dari 1 Januari 2022.

Menurut Neil, berdasarkan data realisasi restitusi normal menunjukkan angka Rp8,27 triliun, restitusi upaya hukum berjumlah Rp3,95 triliun, dan restitusi dipercepat angkanya mencapai Rp10,38 triliun selama bulan Januari 2022.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, realisasi restitusi Januari 2022 mayoritas disumbang restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN angkanya hingga Rp18,11 triliun, atau turun 1,55%.

Lalu, nilai restitusi pajak yang asalnya dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sesuai dengan catatan yaitu Rp3,49 triliun atau turun 20,45%. Realisasi restitusi pajak selama bulan Januari 2022 tidak begitu memiliki dampak yang buruk dalam penerimaan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)