PajakOnline.com—Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka ini turun 5,28% daripada periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, terjadinya penurunan restitusi terutama pada restitusi normal turun 19,42% year on year (yoy) dan restitusi upaya hukum 29,56% (yoy). “Untuk restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy,” kata Neil.
Neil menyebutkan, terjadinya kenaikan restitusi dipercepat ini karena terdapat pelebaran batasan restitusi dipercepat yang menjadi Rp5 miliar hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/2021. Kebijakan ini berlaku dari 1 Januari 2022.
Menurut Neil, berdasarkan data realisasi restitusi normal menunjukkan angka Rp8,27 triliun, restitusi upaya hukum berjumlah Rp3,95 triliun, dan restitusi dipercepat angkanya mencapai Rp10,38 triliun selama bulan Januari 2022.
Jika dilihat dari jenis pajaknya, realisasi restitusi Januari 2022 mayoritas disumbang restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN angkanya hingga Rp18,11 triliun, atau turun 1,55%.
Lalu, nilai restitusi pajak yang asalnya dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sesuai dengan catatan yaitu Rp3,49 triliun atau turun 20,45%. Realisasi restitusi pajak selama bulan Januari 2022 tidak begitu memiliki dampak yang buruk dalam penerimaan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































