Sabtu, 11 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Refleksi 75 Tahun Merdeka: Penguasaan Sumber Daya Alam Masih Sebatas Mimpi

Yang lebih mengenaskan, sebagian besar penduduk Indonesia masuk kategori miskin.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19/08/2020
in Berita, Headlines, Opini
9.8k 200
0
Refleksi 75 Tahun Merdeka: Penguasaan Sumber Daya Alam Masih Sebatas Mimpi

Kekayaan alam minerba Indonesia. Sumber Foto: kompasiana.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Kita sering mendengar ungkapan: Indonesia negara kaya, kaya dengan sumber daya alam. Semua orang pasti setuju. Indonesia ada minyak dan gas bumi, batubara, nikel, emas, dan banyak mineral lainnya.

Indonesia juga merupakan (salah satu) negara produsen terbesar minyak sawit dan karet. Indonesia juga mempunyai hutan tanaman industri yang luas, menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen kertas terbesar dunia.

Ironi, Indonesia hanya sebagai negara berpendapatan menengah dengan pendapatan per kapita tahun 2019 sekitar 4.000 dolar AS per tahun. Jauh lebih rendah dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand atau Singapura. Artinya, kebanyakan dari mereka lebih kaya dari rakyat Indonesia. Padahal Malaysia dan Thailand hanya mempunyai sedikit kekayaan alam. Bahkan Singapura tidak ada kekayaan alam sama-sekali.

Yang lebih mengenaskan, sebagian besar penduduk Indonesia masuk kategori miskin. Menurut Bank Dunia, Indonesia mempunyai 150 juta (56 persen) penduduk miskin pada tahun 2018. Mereka mempunyai pendapatan di bawah 5,5 dolar AS (PPP 2011) per orang per hari, yaitu batas garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia.

Ironi dan mengenaskan.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace hingga Februari 2026

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Indonesia memang diberkahi kekayaan alam. Antara lain, mineral dan batubara (minerba). Tetapi, pendapatan negara dari sektor minerba sangat tidak signifikan. Sangat rendah dibandingkan total pendapatan negara. Sangat rendah untuk dapat membuat rakyat sejahtera.

Padahal sektor minerba merupakan salah satu sektor yang cukup besar. Antara lain, sektor bijih besi, nikel, aluminium, perak, perunggu, emas, batubara, dan banyak mineral lainnya.

Rasio pendapatan minerba terhadap total pendapatan negara hanya sekitar 1 persen hingga 1,5 persen saja. Bahkan rasio pendapatan minerba pada 2015 hanya 0,98 persen: hanya Rp14,7 triliun dari Rp1.508 triliun. Sangat rendah.

Meskipun rasio pendapatan negara dari minerba pada 2018 meningkat menjadi 1,58 persen, dengan pendapatan minerba Rp30,7 triliun dan pendapatan negara Rp1,943,7 triliun, secara substansi masih sangat rendah.

Di lain pihak, korporasi pengelola (baca: penguasa) sektor minerba sangat berjaya. Kaya raya. Korporasi-korporasi tersebut berhasil meraup triliunan rupiah dari masyarakat, melalui pasar modal.

Nilai perusahaan (kapitalisasi pasar) korporasi penguasa tambang minerba pada akhir 2018 mencapai Rp363,8 triliun. Terdiri dari 25 perusahaan tambang batubara dan 10 tambang mineral. Jumlah ini tidak termasuk penguasa tambang minerba raksasa lainnya yang tidak go public di Indonesia, tetapi go public di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, hanya ada tiga BUMN dengan nilai kapitalisasi pasar Rp73,5 triliun. Namun, sebagian kepemilikan tiga BUMN tersebut juga sudah dikuasai publik.

Korporasi-korporasi pertambangan minerba yang kaya raya tersebut diberi hak pengelolaan pertambangan, melalui kerjasama pengusahaan pertambangan, izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus.

Pada prakteknya, kerjasama dan izin usaha pertambangan tersebut sangat bebas (liberal) di dalam pengelolaannya. Sehingga terjadi pengalihan (sementara) penguasaan (baca: kepemilikan) kekayaan sumber daya alam minerba dari negara ke pihak pengelola (yang sebagian besar swasta nasional dan asing).

Pengalihan kepemilikan kekayaan minerba ke korporasi pemegang hak pengelolaan terlihat jelas ketika mereka menawarkan sahamnya ke publik (go public) atau ketika melakukan divestasi kepemilikan usahanya sesuai Undang-undang.

Nilai divestasi atau valuasi perusahaan dihitung berdasarkan nilai ekonomis minerba yang terkandung di dalam wilayah usaha pertambangan tersebut, seperti yang terjadi pada kasus divestasi PT Freeport Indonesia. Di mana pemerintah Indonesia harus mengambil alih dengan nilai komersial, termasuk nilai kandungan mineral di dalamnya yang seharusnya milik negara.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, tampaknya masih sebatas mimpi.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Family Office, Mimpi dan Surga Bebas Pajak Orang Kaya Raya di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
27/04/2025
0

PajakOnline.com—Kalangan ekonom merespons rencana pemerintah menerapkan Family Office agar dikaji...

Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Kaleidoskop 2024: Daya Beli Merosot, Ramai PHK, PPN Naik sampai Ancaman Krisis Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
31/12/2024
0

PajakOnline | Sepanjang tahun 2024 ini perekonomian nasional masih diwarnai keprihatinan. Setelah...

Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Pembangkangan Konstitusi oleh Badan Legislasi DPR Tidak Bisa Ditoleransi

oleh Redaksi PajakOnline
23/08/2024
0

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Adu Kuat BI Pertahankan Kurs Rupiah Lawan Pasar, Masyarakat Bisa Bantu Caranya Begini

oleh Redaksi PajakOnline
29/06/2024
0

PajakOnline.com—Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah...

Infografis: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Eksportir SDA

Infografis: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Eksportir SDA

oleh Redaksi PajakOnline
24/06/2024
0

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Peraturan Pemaksaan Tapera Kepada Pekerja Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

oleh Redaksi PajakOnline
22/06/2024
0

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and...

Belanja Pemerintah Sesuai Jalur Sampai Akhir Tahun

Daya Beli Anjlok, Ramai PHK, Krisis Ekonomi Semakin Dekat

oleh Redaksi PajakOnline
21/06/2024
0

PajakOnline.com—Daya beli masyarakat Indonesia semakin merosot akibat kenaikan harga kebutuhan...

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Tujuan Devisa Hasil Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2023
0

PajakOnline.com—Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan devisa...

Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang dan Penyelundupan Emas Rp189 Triliun

Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang dan Penyelundupan Emas Rp189 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
01/05/2023
0

PajakOnline.com—Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, bersama Menko Polhukam yang sekaligus Ketua...

Soal Transaksi Gelap Rp300 Triliun, Menkeu: Makin Detail Makin Bagus Biar Pembersihan Cepat

Pernyataan Janggal Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Sulit Dipercaya?

oleh Redaksi PajakOnline
05/04/2023
0

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.