PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan pelaksanaan reformasi perpajakan mendorong penegakan hukum pajak semakin berkualitas, terutama dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perbaikan penegakan hukum terus berlangsung melalui pelaksanaan reformasi perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai macam modus operandi kejahatan perpajakan. “Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis
penegakan hukum akan makin efisien dan berkualitas,” kata Neil.
Efisiensi dan kualitas dari proses bisnis penegakan hukum tersebut dapat tercipta karena adanya integrasi basis data, perkembangan sistem informasi, serta integrasi proses bisnis dengan aplikasi pendukung lain.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan sepanjang 2021. Modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.
Neil menyebutkan DJP terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak. Langkah reformasi perpajakan yang telah dilaksanakan DJP di antaranya digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). DJP meluncurkan situs web e-nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Selain itu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak fiktif. DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.
Penguatan asas ultimum remedium juga dilakukan melalui perubahan Pasal 44B UU KUP dengan menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar dan efek jera.