PajakOnline.com—Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatera Utara mendatangi sebuah bank pelat merah di Kota Tanjung Balai. Kedatangan petugas untuk mengurus pemindahbukuan atas saldo yang terdapat dalam rekening milik wajib pajak untuk selanjutnya akan digunakan untuk melunasi utang pajak.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyampaikan menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan bank terkait untuk menginformasikan saldo yang tersimpan di rekening milik wajib pajak.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan permohonan pemblokiran rekening penanggung pajak yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran,” kata Teddy dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Teddy menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di DJP dengan pihak perbankan dalam kegiatan penegakan hukum sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
“Melalui tindakan penagihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Teddy.
Sebelumnya, penyitaan dan pemblokiran rekening milik wajib pajak sudah dilakukan pada Januari lalu. Penanggung pajak sendiri sebelumnya juga telah sepakat untuk menggunakan saldo di dalam rekening untuk melunasi utang pajaknya.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (PPSP), aset penanggung pajak disita apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Sesuai Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK 189/2020, pencabutan atas pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihannya.
Apabila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi, KPP akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

































