Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Reklame untuk Politik, Sosial, dan Keagamaan Bukan Objek Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
08/02/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Reklame dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah daerah. Sumber Foto: Ist.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial kini termasuk dalam daftar pengecualian objek pajak reklame atau bebas pajak.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sebelumnya, ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam aturan terdahulu, yakni UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah … reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial,” demikian kutipan Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD.

Sebenarnya pengecualian reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial dari objek pajak reklame bukan sepenuhnya hal baru.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam publikasinya bertajuk Pedoman
Umum PDRD menerangkan ketentuan tersebut. Melalui publikasi itu, DJPK menyatakan reklame ucapan selamat dari orang pribadi, badan, atau partai politik tidak termasuk dalam objek pajak reklame.

Baca Juga:

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Selain itu, reklame yang bertujuan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan adat istiadat juga tidak termasuk objek pajak reklame. Reklame-reklame tersebut tidak termasuk dalam objek pajak reklame karena tidak bersifat komersial.

Berkaitan reklame untuk kegiatan politik, DJPK melalui laman resminya menyebutkan penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame. Oleh karenanya, reklame untuk kegiatan politik tidak dapat dikenakan pajak reklame.
Guna mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, masih merujuk penjelasan DJPK, kepala daerah dapat menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada).

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame. Adapun pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame
yang dimaksud adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Pajak ini menyasar semua penyelenggaraan reklame. Reklame yang disasar pun beragam, mulai dari reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame sticker, hingga reklame berjalan pada kendaraan. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame dengan tarif paling tinggi 25%.

Selain untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, terdapat sejumlah objek lain yang juga dikecualikan dari pajak reklame. Objek tersebut di antaranya seperti reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.

Selanjutnya, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan juga dikecualikan dari objek reklame. Begitu pula dengan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, sepanjang memenuhi ketentuan.

Tidak hanya itu, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah juga dikecualikan dari objek pajak reklame. Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis reklame lain yang dikecualikan dari objek pajak reklame melalui peraturan daerah.

 

Share523Tweet327Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Saldo Rekening Wajib Pajak Pindah ke Kas Negara karena Nunggak Pajak

Next Post

Indonesia Harus Penuhi Syarat Ini Jadi Negara Maju

Related Posts

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat...

Load More
Next Post
Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Indonesia Harus Penuhi Syarat Ini Jadi Negara Maju

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 8 Februari 2023

UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Sengaja Tidak Laporkan Penjualan dalam SPT, Pengemplang Pajak Ini Dipenjara

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134318 shares
    Share 53727 Tweet 33580
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43770 shares
    Share 17508 Tweet 10943
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43714 shares
    Share 17486 Tweet 10929
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39543 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26810 shares
    Share 10724 Tweet 6703

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

14/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In