Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rekonsiliasi Fiskal dalam Pelaporan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak badan atau perusahaan yang taat pajak akan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apalagi, laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh untuk dilaporkan ke kantor pajak.

Apabila hasil laporan keuangan yang telah dibuat belum juga sesuai, maka harus dilakukan pencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem akuntansi keuangan dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Proses inilah yang dimaksud dengan koreksi fiskal atau biasa disebut rekonsiliasi fiskal.

Bentuk Rekonsiliasi fiskal berupa kertas kerja yang dilampirkan pada SPT tahunan PPh badan, dan berisi penyesuaian antara laba-rugi komersial sebelum pajak dengan laba-rugi berdasarkan ketentuan perpajakan.

Artinya, rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba-rugi yang meliputi pendapatan dan beban. Pendapatan yang dimaksud dapat berupa penghasilan usaha maupun penghasilan dari luar usaha.

Begitupula dengan biaya atau beban, ada biaya-biaya untuk melakukan usaha dan ada juga biaya-biaya di luar usaha. Dalam konteks PPh, unsur dalam perhitungan laba fiskal juga terdiri dari penghasilan dan biaya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Sederhananya, rekonsiliasi fiskal dilakukan atas pos-pos penghasilan dan pos-pos biaya laporan keuangan komersial, antara lain rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final, rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan objek pajak, serta Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, rekonsiliasi fiskal juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memakai metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan perpajakan, serta Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang dikenakan PPh Non Final.

Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Dalam rekonsiliasi fiskal, terdapat dua jenis koreksi berdasarkan perbedaannya secara komersial dan fiskal, sebagai berikut:

1. Beda Tetap

Rekonsiliasi fiskal beda tetap merupakan koreksi yang terjadi apabila ada transaksi yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, tetapi menurut ketentuan perpajakan transaksi tersebut bukanlah penghasilan atau biaya.

Sehingga, bisa diartikan rekonsiliasi beda tetap ialah perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut UU perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain.

2. Beda Waktu

Rekonsiliasi fiskal beda waktu terjadi sebab adanya perbedaan waktu secara sistem akuntansi dengan sistem perpajakan. Jadi dalam hal ini transaksi menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi yang membedakan adalah waktu alokasi biaya.

Mengingat pentingnya pencocokan yang dilakukan Wajib Pajak atas laporan keuangan dari sistem akuntansi dengan peraturan perpajakan, maka rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal punya peran penting sebagai penyesuaian transaksi menurut Sistem Akuntansi Keuangan dan menurut ketentuan fiskal/pajak (UU Perpajakan) yang berlaku.

Rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan sebelum data laporan keuangan komersial dimasukkan ke dalam SPT tahunan PPh dan dilaporkan ke kantor pajak. Dengan begitu, Wajib Pajak telah yakin data-data tersebut telah sesuai dengan ketentuan fiskal.

Rekonsiliasi fiskal yang dilakukan akan menghasilkan output berupa hasil koreksi yang berpengaruh besar terhadap besarnya laba kena pajak dan PPh terutang.

Adapun beberapa tahapan penting yang perlu diketahui Wajib Pajak dalam melakukan rekonsiliasi fiskal adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui penyesuaian fiskal apa yang dibutuhkan
2. Menganalisis elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruh elemen terhadap laba usaha dikenakan pajak
3. Memantau angka koreksi fiskal berdasar positif dan negatif
4. Menyusun laporan keuangan sesuai fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.