PajakOnline.com—Wajib Pajak badan atau perusahaan yang taat pajak akan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apalagi, laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh untuk dilaporkan ke kantor pajak.
Apabila hasil laporan keuangan yang telah dibuat belum juga sesuai, maka harus dilakukan pencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem akuntansi keuangan dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Proses inilah yang dimaksud dengan koreksi fiskal atau biasa disebut rekonsiliasi fiskal.
Bentuk Rekonsiliasi fiskal berupa kertas kerja yang dilampirkan pada SPT tahunan PPh badan, dan berisi penyesuaian antara laba-rugi komersial sebelum pajak dengan laba-rugi berdasarkan ketentuan perpajakan.
Artinya, rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba-rugi yang meliputi pendapatan dan beban. Pendapatan yang dimaksud dapat berupa penghasilan usaha maupun penghasilan dari luar usaha.
Begitupula dengan biaya atau beban, ada biaya-biaya untuk melakukan usaha dan ada juga biaya-biaya di luar usaha. Dalam konteks PPh, unsur dalam perhitungan laba fiskal juga terdiri dari penghasilan dan biaya.
Sederhananya, rekonsiliasi fiskal dilakukan atas pos-pos penghasilan dan pos-pos biaya laporan keuangan komersial, antara lain rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final, rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan objek pajak, serta Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Selain itu, rekonsiliasi fiskal juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memakai metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan perpajakan, serta Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang dikenakan PPh Non Final.
Jenis Rekonsiliasi Fiskal
Dalam rekonsiliasi fiskal, terdapat dua jenis koreksi berdasarkan perbedaannya secara komersial dan fiskal, sebagai berikut:
1. Beda Tetap
