PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak per Agustus 2021 tercatat masih lebih rendah 8,07 persen dibandingkan dengan periode sebelum pandemi, yakni pada 2019.
Berdasarkan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam laporan APBN Kita Edisi September 2021 penerimaan pajak periode Januari–Agustus 2021 sebesar Rp741,3 triliun. Jumlah itu tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy) dari tahun lalu, saat terjadi koreksi karena pandemi Covid-19.
Namun demikian, kinerja tahun berjalan tercatat belum lebih besar dibandingkan dengan perolehan pajak pada Januari–Agustus 2019 sebesar Rp801,16 triliun.
Realisasi penerimaan pajak Januari–Agustus 2021 masih lebih rendah 8,07 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.
Menkeu beralasan penerimaan pajak 2021 tidak bisa dibandingkan dengan 2019. Karena terdapat penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 2 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021.
“Penerimaan pajak secara total mungkin tidak apple to apple ya, karena anda semua ingat PPh Badan mengalami penurunan dari 25 persen ke 22 persen. Penerimaan 2021 dengan 2019 itu tidak apple to apple karena kita kehilangan 3 persen dari PPh Badan,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu berharap agar penerimaan pajak tahun ini bisa mendekati posisi 2019, bahkan posisi sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
“Tapi kita lihat (total penerimaan pajak) level-nya sudah meningkat dibandingkan tahun lalu, dan kalau dibandingkan 2019 sudah mulai mendekati,” katanya.
Menkeu Sri Mulyani mengakui adanya tekanan besar dalam penerimaan pajak 2020 dibandingkan dengan satu–dua tahun sebelumnya. Oleh karena itu, terdapat upaya peningkatan perolehan pajak pada tahun ini.

































