TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dalam Pabean

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam perdagangan internasional, terdapat salah satu kegiatan yang sangat dibutuhkan yakni pengangkutan. Pengangkutan untuk perpindahan barang antarnegara. Pengangkutan sendiri merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut.

Melakukan pengangkutan dengan menggunakan sarana pengangkut tentu tak lepas dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar petugas kepabeanan dapat menganalisis dan mengantisipasi kejadian/risiko yang dapat berpotensi merugikan negara. Pengawasan dapat dilakukan melalui kewajiban administratif dengan menyerahkan beberapa dokumen pengangkut kepada petugas kepabebanan.

Salah satu dokumennya yaitu RKSP atau Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut. Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020,  RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean. Sarana pengangkut yang dimaksud seperti kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang digunakan untuk mengangkut barang/orang.

Sedangkan, pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung-jawab atas pengoperasian sarana pengangkut/yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan. Melalui RKSP ini, pejabat bea cukai dapat memperoleh informasi mengenai sarana pengangkut dan barang muatannya sebab RKSP memuat beberapa elemen data seperti:

1. Nama sarana pengangkut.
2. Nomor pelayaran/nomor penerbangan.
3. Nama pengirim (shipper).
4. Nama penerima (consignee).
5. NPWP penerima.
6. Jumlah data dan berat kemasan/jumlah barang (jika barang curah).
7. Jumlah.
8. Ukuran.
9. Nomor peti kemas (jika menggunakan peti kemas).
10. Nama pengangkut. (Atania Salsabila)