PajakOnline.com—Dalam perdagangan internasional, terdapat salah satu kegiatan yang sangat dibutuhkan yakni pengangkutan. Pengangkutan untuk perpindahan barang antarnegara. Pengangkutan sendiri merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut.
Melakukan pengangkutan dengan menggunakan sarana pengangkut tentu tak lepas dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar petugas kepabeanan dapat menganalisis dan mengantisipasi kejadian/risiko yang dapat berpotensi merugikan negara. Pengawasan dapat dilakukan melalui kewajiban administratif dengan menyerahkan beberapa dokumen pengangkut kepada petugas kepabebanan.
Salah satu dokumennya yaitu RKSP atau Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut. Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020, RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean. Sarana pengangkut yang dimaksud seperti kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang digunakan untuk mengangkut barang/orang.
Sedangkan, pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung-jawab atas pengoperasian sarana pengangkut/yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan. Melalui RKSP ini, pejabat bea cukai dapat memperoleh informasi mengenai sarana pengangkut dan barang muatannya sebab RKSP memuat beberapa elemen data seperti:
1. Nama sarana pengangkut.
2. Nomor pelayaran/nomor penerbangan.
3. Nama pengirim (shipper).
4. Nama penerima (consignee).
5. NPWP penerima.
6. Jumlah data dan berat kemasan/jumlah barang (jika barang curah).
7. Jumlah.
8. Ukuran.
9. Nomor peti kemas (jika menggunakan peti kemas).
10. Nama pengangkut. (Atania Salsabila)


































