PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi telah mencapai Rp166,93 triliun hingga September 2022, tumbuh 3,84% year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan restitusi didorong tingginya nilai restitusi dipercepat.
“Menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp69,88 triliun atau bertumbuh 50,85% (yoy),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat sebesar Rp23,47 triliun atau terkontraksi -7,87%, sedangkan restitusi normal tercatat mencapai Rp73,57 triliun atau terkontraksi 17,29%.
Dari jenis pajaknya, restitusi PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp124,84 triliun atau bertumbuh 16,4%, sejalan dengan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat. Adapun restitusi PPh tercatat hanya senilai Rp36,22 triliun atau terkontraksi 20,41% bila dibandingkan dengan realisasi September tahun sebelumnya.
DJP menjelaskan kenaikan restitusi pada tahun ini didorong oleh lonjakan ekspor dari sektor manufaktur dan pertambangan. Mengingat tarif PPN yang dikenakan atas ekspor BKP berwujud sebesar 0%, eksportir berhak mengkreditkan seluruh pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor.
Restitusi sektor pertambangan tercatat bertumbuh hingga 3%, sedangkan restitusi sektor manufaktur tercatat bertumbuh hingga 14%. Kenaikan realisasi restitusi dipercepat juga tidak terlepas dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021. Dalam PMK tersebut, batas maksimal restitusi dipercepat naik dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Restitusi PPN dipercepat dengan nilai maksimal Rp5 miliar adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah guna memberikan bantuan likuiditas bagi wajib pajak terdampak pandemi. Fasilitas tersebut diatur dalam PMK 209/2021.


































