TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restitusi Capai Rp166 Triliun hingga September 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi telah mencapai Rp166,93 triliun hingga September 2022, tumbuh 3,84% year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan restitusi didorong tingginya nilai restitusi dipercepat.

"Menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp69,88 triliun atau bertumbuh 50,85% (yoy)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat sebesar Rp23,47 triliun atau terkontraksi -7,87%, sedangkan restitusi normal tercatat mencapai Rp73,57 triliun atau terkontraksi 17,29%.

Dari jenis pajaknya, restitusi PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp124,84 triliun atau bertumbuh 16,4%, sejalan dengan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat. Adapun restitusi PPh tercatat hanya senilai Rp36,22 triliun atau terkontraksi 20,41% bila dibandingkan dengan realisasi September tahun sebelumnya.

DJP menjelaskan kenaikan restitusi pada tahun ini didorong oleh lonjakan ekspor dari sektor manufaktur dan pertambangan. Mengingat tarif PPN yang dikenakan atas ekspor BKP berwujud sebesar 0%, eksportir berhak mengkreditkan seluruh pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor.

Restitusi sektor pertambangan tercatat bertumbuh hingga 3%, sedangkan restitusi sektor manufaktur tercatat bertumbuh hingga 14%. Kenaikan realisasi restitusi dipercepat juga tidak terlepas dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021. Dalam PMK tersebut, batas maksimal restitusi dipercepat naik dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Restitusi PPN dipercepat dengan nilai maksimal Rp5 miliar adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah guna memberikan bantuan likuiditas bagi wajib pajak terdampak pandemi. Fasilitas tersebut diatur dalam PMK 209/2021.