Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Restitusi PPN, Begini Ketentuan PKP Risiko Rendah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Januari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Ilustrasi menghitung. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak atau PKP memiliki kewajiban termasuk di antaranya memungut PPN, serta menyetor PPN kurang bayar setiap masa pajaknya. PPN kurang bayar ini dihitung dengan mengurangkan pajak yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan pajak yang dibayarkan atas perolehan BKP atau JKP.

Mekanisme pajak keluaran ataupun pajak masukan tak selalu menghasilkan PPN kurang bayar. Terdapat potensi bahwa sebagai PKP akan memiliki perhitungan PPN lebih bayar, yakni jika PM lebih besar dari PK. Diatur dalam Pasal 9 ayat 4 UU PPN, kelebihan pembayaran ini dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Diatur juga dalam pasal 9 ayat 4a UU PP, kelebihan pembayaran dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Namun terdapat kondisi tertentu yang memberikan PKP hak untuk mengajukan pengembalian kelebihan PM di setiap masa pajak tanpa menunggu akhir tahun buku atau biasa disebut percepatan restitusi PPN. Hak ini diberikan kepada PKP berisiko rendah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Nantinya terhadap PKP berisiko rendah ini akan diberikan hak restitusi di setiap masa pajak dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran (PPKP) sebagaimana diatur di pasal 17c UU KUP.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021, terdapat beberapa kriteria PKP berisiko rendah sebagai berikut;

a. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

b. BUMN dan BUMD sesuai ketentuan;

c. PKP Mitra Utama Kepabeanan;

d. PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);

e. Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

f. PKP Persyaratan Tertentu;

g. Pedagang besar farmasi;

h. Distributor alat kesehatan;

i. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50%.

PKP yang masuk dalam kriteria diatas, juga harus melakukan kegiatan tertentu yang disebutkan pada pasal 13 ayat (3) PMK No. 39 Tahun 2018 s.t.d.d PMK No. 209 Tahun 2021 di antaranya:

– Ekspor BKP berwujud;

– Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN;

– Penyerahan BKP dan /atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;

– Ekspor BKP tidak berwujud;

– Ekspor JKP.

Persyaratan PKP Risiko Rendah

Kemudian untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi beberapa persyaratan yang disebutkan pada pasal 13 ayat (4) PMK No. 39 Tahun 2018 s.t.d.d. PMK No. 209 Tahun 2021, sebagai berikut;

a. PKP memenuhi kriteria PKP berisiko rendah sebagaimana disebutkan diatas;

b. PKP telah menyampaikan SPT masa PPN selama 12 bulan terakhir;

c. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

d. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga Bupati Toba Dorong ASN Jadi Teladan Warga
Prosedur Pengajuan PKP Risiko Rendah

Bila kriteria dan persyaratan telah dipenuhi, maka Anda dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat Anda dikukuhkan sebagai PKP. Permohonan tersebut harus Anda lampiri dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan kondisi Anda, di antaranya:

a. Untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan, harus dilampiri dengan surat penetapan Mitra Utama Kepabeanan;

b. Untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat, harus dilampiri surat penetapan Operator Ekonomi Bersertifikat;

c. Untuk pabrikan atau produsen, harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

d. Untuk Pedagang Besar Farmasi, harus dilampiri Sertfikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;

e. Untuk Distributor Alat kesehatan, harus dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;

f. Untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, dilampiri laporan keuangan konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Atas permohonan yang Anda ajukan, nantinya Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana disebutkan pada pasal 13 ayat (4) PMK No. 39 Tahun 2018 s.t.d.d PMK No. 209 Tahun 2021.

Apabila ketentuan telah dipenuhi, maka Dirjen Pajak akan memberikan keputusan berupa keputusan penetapan PKP berisiko rendah. Bila tidak dipenuhi, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan pemberitahuan penolakan. Keputusan ini diterbitkan maksimal 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dirjen pajak juga dapat menerbitkan keputusan penetapan PKP berisiko rendah secara jabatan terhadap PKP. Keputusan secara jabatan ini diterbitkan sesuai data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh yang menandakan PKP memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Sedikit pengecualian bagi PKP dengan persyaratan tertentu, untuk dapat diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah hanya perlu memenuhi persyaratan c dan d yang disebutkan diatas. PKP persyaratan tertentu juga tidak perlu menyampaikan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP risiko rendah, dan Dirjen Pajak tidak akan menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.

Pencabutan PKP Risiko Rendah

Atas penetapan sebagai PKP berisiko rendah, Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan penetapan apabila PKP:

– Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

– Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

– Tidak lagi memenuhi 1 dari 9 kriteria PKP berisiko rendah sebagaimana disebutkan diatas.

Apabila dicabut, Anda masih diberikan kesempatan untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan mengajukan kembali permohonan penetapan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.