TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Risiko dan Ketentuan Restitusi PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Restitusi PPN merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya restitusi ini disebabkan dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak.

Tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, atas kelebihan pajak terdapat 2 jenis restitusi PPN yang dapat dilakukan:


  •  Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan restitusi PPN pada akhir tahun buku. Pada umumnya akhir tahun buku yaitu bulan Desember.

  •  Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan restitusi PPN pada setiap Masa Pajak oleh PKP berisiko rendah atau bergerak di bidang:
    1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
    3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyebaran Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut
    4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak
    6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi


Restitusi PPN pada akhir tahun buku
Restitusi jenis ini dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) siapapun yang mengalami kelebihan bayar pajak. Pada awal bulan buku, setiap terjadi kelebihan pajak masukan maka kelebihan pajak dilakukan kompensasi ke bulan berikutnya hingga bulan akhir tahun buku. Jika tetap terdapat lebih bayar, masa PKP dapat melakukan restitusi PPN.

Namun sebelum diberikan uang kelebihan bayar pajak tersebut, PKP akan diperiksa terlebih dahulu oleh fiskus. Semua kewajiban perpajakan akan diperiksa dan kelebihan PPN tersebut diperhitungkan dengan pajak lainnya  jika terdapat pajak yang belum dibayar. Kemudian dapat memungkinkan jika hasil pemeriksaan fiskus atas PPN yang dilaporkan lebih bayar, menurut fiskus malah kurang bayar yang sangat besar.

Restitusi PPN pada setiap Masa Pajak
Kemudian bagi PKP berisiko rendah, dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap bulannya terjadi lebih bayar dan dapat langsung dilakukan restitusi PPN.

Fiskus tidak akan melangsungkan pemeriksaan, kelebihan pajak langsung diberikan kepada Wajib Pajak. Namun sewaktu-waktu pihak fiskus dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)