PajakOnline.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akhirnya melaju ke rapat paripurna DPR. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, RUU KUP juga telah disepakati bersama Komisi XI DPR berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengenai penjelasan detail pasal-pasal dalam RUU tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah.
Penamaan RUU, sejumlah fraksi DPR juga mengusulkan ada perubahan dari RUU KUP karena sifatnya yang omnibus. Beberapa usulannya di antaranya seperti RUU tentang Konsolidasi Perpajakan dan RUU tentang Reformasi Perpajakan.
Selain soal penamaan, DPR juga mengusulkan agar undang-undang yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam undang-undang tersendiri, sekaligus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya.
Hal ini dikarenakan UU KUP dan undang-undang perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam satu undang-undang, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan RUU KUP diusulkan sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan. Pemerintah, menurut Menkeu, berharap RUU KUP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan rasio pajak (tax ratio).
“Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Ini dalam rangka mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

































