TRENDING
Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarSebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

RUU KUP Ganti Nama Jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akhirnya melaju ke rapat paripurna DPR. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, RUU KUP juga telah disepakati bersama Komisi XI DPR berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mengenai penjelasan detail pasal-pasal dalam RUU tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah.

Penamaan RUU, sejumlah fraksi DPR juga mengusulkan ada perubahan dari RUU KUP karena sifatnya yang omnibus. Beberapa usulannya di antaranya seperti RUU tentang Konsolidasi Perpajakan dan RUU tentang Reformasi Perpajakan.

Selain soal penamaan, DPR juga mengusulkan agar undang-undang yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam undang-undang tersendiri, sekaligus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan UU KUP dan undang-undang perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam satu undang-undang, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan RUU KUP diusulkan sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan. Pemerintah, menurut Menkeu, berharap RUU KUP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan rasio pajak (tax ratio).

"Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Ini dalam rangka mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani.