PajakOnline.com—Samsat Kabupaten Bekasi menyelenggarakan sosialisasi pajak kendaraan bermotor kepada para Ojek Online (Ojol) di wilayah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kesadaran para ojol untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Ya, kali ini program edukasi dari Samsat tentang pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, kami menargetkan pesertanya adalah Ojek Online,” kata Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, dikutip hari ini.
Dia mengungkapkan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Bekasi sampai bulan Juli 2023 sebesar Rp540 miliar atau sudah mencapai 58 persen dari target tahun 2023 yakni sebesar Rp922 miliar.
“Untuk program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, realisasi sampai bulan Juli 2023 sebesar Rp. 406 miliar atau 58 persen dari target 2023 Rp. 695 miliar,” katanya.
Sementara untuk program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, realisasi sampai Juli 2023 sebesar Rp11 miliar atau 60 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp19 miliar.
Selain itu, Fajar menuturkan untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) hingga 1 Januari 2023 lalu sebanyak 648.961 kendaraan bermotor atau 42,88 persennya.
“Ya sedangkan KTMDU yang membayar PKB sampai dengan Juli 2023 sebanyak 101.145 kendaraan bermotor atau 6,69 persen,” sambungnya.
Terdapat beberapa upaya, kata dia, yang dilakukan Samsat Kabupaten Bekasi dalam akselerasi program dan kegiatan untuk membayar pajak lebih ringan.
“Diantaranya kolaborasi dengan pemerintahan daerah dan stakeholder di Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan edukasi, sosialisasi secara masif terutama terkait layanan digital di Samsat (e-Samsat),” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengembangkan PPOB di Bumdes dan koperasi dalam layanan Samsat online. Kerjasama tersebut dengan BPR Wibawamukti dalam program kredit pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut melibatkan petugas penelusur pihak ketiga untuk membantu kebutuhan masyarakat dengan cara mencicil pembayaran pajaknya melalui BPR.
“Kami juga kerjasama dengan PT. Pegadaian Kabupaten Bekasi, dengan mekanisme masyarakat menggadaikan barang miliknya untuk dipergunakan membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.
Upaya lain yang dilakukan, yaitu dengan melaksanakan penelusuran dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor secara massif yang dilakukan oleh ASN, Non ASN dan pihak ketiga. “Dan melaksanakan kegiatan yang memberikan theraphy kepada masyarakat antara lain melalui operasi gabungan dan operasi khusus ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)