PajakOnline.com— Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022. Menyambut momen tersebut, masyarakat diizinkan mudik Lebaran ke kampung halaman.
Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi ini.
Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Yang menjadi pertanyaan adalah, ketika libur panjang apakah pelayanan Samsat juga akan ditutup? Lantas bagaimana jika pajak kendaraan sudah jatuh tempo?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Choirudin menjelaskan, saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tempo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur,” kata Taslim.
Dia menyarankan, wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal cuti bersama, agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut.
“Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui aplikasi online Samsat Digital Nasional (Signal),” pungkasnya.