TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 1.119 Orang Kaya Kena Pajak Penghasilan 35 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1.119 orang kaya atau high wealth individual dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan membayar pajak penghasilan (PPh) nya sebesar 35%. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat lapisan tarif baru PPh sebesar 35% yang dikenakan atas bagian penghasilan di atas Rp5 miliar.

"Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan," terang DJP melalui medsos Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.

Pemberlakuan tarif baru sebesar 35% tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan. Selama ini, terdapat ketimpangan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan dengan wajib pajak karyawan.

Wajib pajak orang pribadi karyawan memberikan kontribusi sebesar 24% terhadap penerimaan pajak, sedangkan wajib pajak orang pribadi usahawan hanya berkontribusi sebesar 2%.

Tahun lalu, kontribusi PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak mencapai 10,2%. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Berbanding terbalik, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak hanya 0,7%.

Dengan meningkatkan tarif pajak untuk orang-orang terkaya, pemerintah meyakini ketimpangan sosial dapat diminimalkan. Menurut DJP, sistem pajak dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Meski tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar ditingkatkan, kebijakan ini tidak secara otomatis menghasilkan tambahan penerimaan.

Menurut DJP, pemungutan pajak atas orang pribadi berpenghasilan besar cenderung kompleks karena adanya kecenderungan dari orang kaya untuk merencanakan pajak secara agresif guna meminimalisasi nilai pajak yang harus dibayar.

"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," kata DJP.