Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sebanyak 11 Daerah Masih Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2022
in Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.9k 100
0
Denda Pajak Kendaraan Dihapus selama Wabah Corona

Macet kendaraan bermotor. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Karena sejumlah pemerintah daerah memberikan keringanan ataupun insentif pajak kendaraan bermotor. Untuk diketahui sebanyak 11 daerah masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Jangan sampai kendaraan Anda menjadi bodong karena tidak memperpanjang STNK dua tahun.

Insentif pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telat sampai kendaraan yang belum dibalik nama. Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan sendiri terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut. Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.

Berikut ini 11 daerah yang masih memberlakukan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan. Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tercantum dalam SK Kepala Badan Nomor 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran 15 September hingga 15 Desember 2022.

2. Banten

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:

– Bebas denda PKB
– Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
– Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Ada tiga program yang ditawarkan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kedua, Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku sampai 30 September 2022.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

5. Sumatera Utara

Wilayah lain yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

6. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan di Jambi ini berlaku sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jambi ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jambi juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Selain itu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas jadi hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

7. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

8. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dimulai sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2022. Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Selain itu, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sulsel No. 1743/IX/Tahun 2022. Program ini berlaku sampai 30 November 2022.

9. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022.

Dikutip dari media sosial Bapenda Kalimantan Barat, program pemutihan yang ditawarkan yaitu bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke-2 yang meliputi:

– Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor
– Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
– Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

10. Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari media sosial resminya, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak yang berlangsung mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain:

– Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
– Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

11. Kalimantan Utara

Kami kutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.