PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 11,68 juta wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu yang berakhir tanggal 31 Maret 2023 kemarin. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 31 Maret 2022, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan bertumbuh sebesar 2,88%.
“Sampai dengan 31 Maret 2023, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 11.682.479 wajib pajak, meningkat 2,88% dari periode yang sama pada tahun 2022,” tulis DJP melalui media sosial Instagram, dikutip hari ini.
DJP menargetkan sebagai 17,51 juta wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan pada tahun 2023 ini. Dengan total penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,68 juta, maka rasio kepatuhan formal per 31 Maret 2023 adalah sebesar 66,7%.
Terdapat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Adapun jumlah wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 333.710, bertumbuh 12,76% bila dibandingkan dengan 31 Maret tahun sebelumnya. Wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling
lambat pada 30 April 2023.
Dengan jumlah wajib pajak badan mencapai 1,92 juta, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per 31 Maret 2023 tercatat masih sebesar 17,3%. DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.