PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 11,9 juta wajib pajak (WP) pribadi dan badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 22 April 2021.
“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 22 April 2021 pada pukul 09:02 WIB,” demikian keterangan resmi DJP yang kami terima pada hari ini, Kamis (22/4/2021).
Rinciannya lihat tabel di bawah ini:
Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.124.125 SPT, untuk SPT yang sudah masuk.
“Sampai saat ini belum ada perpanjangan batas waktu, masih tetap 30 April untuk wajib pajak badan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak (WP) segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Karena bila terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, maka bisa kena denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
“Untuk wajib pajak Badan atau korporasi sampai akhir April ini, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu meminta wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online. Jadi, tidak perlu datang kantor pajak karena bisa dilakukan dari mana saja. Pelaporan SPT Tahunan secara online terus meningkat dari tahun ke tahun.


































