PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir September 2022. Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu, yakni Tradingview Inc; Match Group, LLC; dan Hewlett Packard International Sarl.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Neil.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.