TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 17 Mobil Listrik Impor Utuh Ini Dapat Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya mempercepat pemakaian kendaraan listrik agar semakin familiar di Indonesia dengan memberikan sejumlah insentif pajak. Kini, mobil listrik impor utuh atau Completely Built Up (CBU) juga akan mendapatkan insentif pajak. Sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif pajak bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.

Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.

Namun, mencermati banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor atau CBU, Pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif pajak.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD). Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan insentif pajak tersebut.

Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif pajak hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia. Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, PP tersebut juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu. PP tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Berikut daftar mobil listrik CBU/Impor yang akan mendapatkan insentif:

1. MG ZS EV
2. MG 4 EV Ignite
3. Toyota Bz4X
4. Lexus UX 300e
5. Lexus RZ 450e
6. Nissan Leaf
7. Hyundai Ioniq 6
8. Kia EV6
9. BMW i7 xDrive60 Limousine
10. BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
11. BMW iX XDrive40
12. Mini Cooper SE
13. Mercedes-Benz EQE 350
14. Mercedes-Benz EQS 450+
15. Mercedes-Benz EQA 250
16. Mercedes-Benz EQB 250
17. Mercedes-Benz EQS 450