PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai 1 Januari 2022 hingga selesai hari ini, Kamis 30 Juni 2022.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Kamis 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB tercatat sebanyak 212.240 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 264.242 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp54.230,95 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp532.426,64 miliar. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp458.114,72 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp54.062,72 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp20.244 miliar.
Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan.
Masa berlaku PPS selesai hari ini. DJP menyatakan tidak ada perpanjangan waktu untuk PPS.