TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 43 Daerah Pilkada Ini versus Kotak Kosong

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024. Hal ini berdasarkatan data terbaru KPU.

"43 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten, yang berpotensi memiliki calon tunggal," kata Anggota KPU Idham Holik di kantor KPU Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Nantinya, pasangan calon tunggal bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50% lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Jika ada calon tunggal yang tidak mencapai 50% lebih dari total jumlah pemilih, maka daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) sampai Pilkada berikutnya.

"Kemudian akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham.

Hal ini diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Sedangkan ketentuan mengenai penjabat sementara, akan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Oleh karena itu, KPU kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 sampai 4 September 2024.
Berikut ini Daftar 43 Daerah Calon Tunggal:

1.Papua Barat
2.Kabupaten Aceh Utara
3.Kabupaten Aceh Tamiang
4.Kabupaten Tapanuli Tengah
5.Kabupaten Asahan
6.Kabupaten Pakpak Barat
7.Kabupaten Serdang Berdagai
8.Kabupaten Labuhanbatu Utara
9.Kabupaten Nias Utara .
10.Kabupaten Dharmasraya
11.Kabupaten Batanghari
12.Kabupaten Ogan Ilir
13.Kabupaten Empat Lawang
14.Kabupaten Bengkulu Utara
15.Kabupaten Lampung Barat
16.Kabupaten Lampung Timur
17.Kabupaten Tulang Bawang
18.Kabupaten Bangka
19.Kabupaten Bangka Selatan
20.Kota Pangkalpinang
21.Kabupaten Bintan
22.Kabupaten Ciamis
23.Kabupaten Banyumas
24.Kabupaten Sukoharjo
25.Kabupaten Brebes
26.Kabupaten Trenggalek
27.Kabupaten Ngawi
28.Kabupaten Gresik
29.Kota Pasuruan
30.Kota Surabaya
31.Kabupaten Bengkayang
32.Kabupaten Tanah Bumbu
33.Kabupaten Balangan
34.Kota Samarinda
35.Kabupaten Malinau
36.Kota Tarakan
37.Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
38.Kabupaten Maros
39.Kabupaten Muna Barat
40.Kabupaten Puhowato
41.Kabupaten Pasangkayu
42.Kabupaten Manokwari
43.Kabupaten Kaimana.