PajakOnline | Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan mengungkapkan, sebanyak 63.947 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak bulan Januari hingga Oktober 2024.
Sepanjang periode tersebut, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak dari Provinsi DKI Jakarta. “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kutipan dari laman resmi, Senin (18/11/2024).
Data tersebut menunjukkan, pekerja dari wilayah DKI Jakarta yang terkena PHK mencapai 14.501 pekerja, terhitung sejak periode Januari—Oktober 2024. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,68% dari jumlah tenaga kerja yang ter-PHK.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” ungkapnya.
Menyusul DKI Jakarta, Satu Data Ketenagakerjaan juga menyebutkan Jawa Tengah turut menyumbang angka pekerja yang terkena PHK, yaitu sebanyak 12.489 pekerja atau sekitar 19,53% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK.
Ada pula Banten yang ikut menyumbang tenaga kerja yang ter-PHK tertinggi di posisi ketiga. Pada wilayah ini, pekerja yang terkena PHK mencapai 10.702 orang atau sekitar 16,74% dari keseluruhan.
