PajakOnline | Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan mengungkapkan, sebanyak 63.947 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak bulan Januari hingga Oktober 2024.
Sepanjang periode tersebut, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak dari Provinsi DKI Jakarta. “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kutipan dari laman resmi, Senin (18/11/2024).
Data tersebut menunjukkan, pekerja dari wilayah DKI Jakarta yang terkena PHK mencapai 14.501 pekerja, terhitung sejak periode Januari—Oktober 2024. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,68% dari jumlah tenaga kerja yang ter-PHK.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” ungkapnya.
Menyusul DKI Jakarta, Satu Data Ketenagakerjaan juga menyebutkan Jawa Tengah turut menyumbang angka pekerja yang terkena PHK, yaitu sebanyak 12.489 pekerja atau sekitar 19,53% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK.
Ada pula Banten yang ikut menyumbang tenaga kerja yang ter-PHK tertinggi di posisi ketiga. Pada wilayah ini, pekerja yang terkena PHK mencapai 10.702 orang atau sekitar 16,74% dari keseluruhan.
Sederet provinsi lainnya juga mencatatkan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK, di antaranya Jawa Barat sebanyak 8.508 tenaga kerja, Jawa Timur sebanyak 3.694 tenaga kerja, dan D.I Yogyakarta sebanyak 1.245 tenaga kerja yang di-PHK. Kemudian, Bangka Belitung juga mencatat 1.894 tenaga kerja ter-PHK dan sebanyak 1.812 tenaga kerja di Sulawesi Tengah terkena PHK. Lalu, Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 tenaga kerja dan Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja.
Sementara itu, Maluku Utara dan Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling sedikit. Masing-masing mencapai 15 orang dan 10 orang di-PHK pada Januari—Oktober 2024.
Mengutip dari laman resminya, Satu Data Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah agar pengelolaan dan pengembangan data ketenagakerjaan memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.