PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai 1 Januari 2022 lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga Kamis 9 Juni 2022 pukul 08.00 WIB tercatat sebanyak 68.762 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 81.180 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp14.467,03 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp144.204,31 miliar Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp125.557,07 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp11.144,21 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp7.499,3 miliar.
PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).