PajakOnline | Sebanyak 7 perusahaan plat merah akan masuk ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara. Saat ini, penugasan perseroan masih di bawah kendali Kementerian BUMN.
Peralihan tugas tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kedua regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan segera dirampungkan otoritas.
Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang mengungkapkan, belum bisa memberikan penugasan kepada BUMN untuk saat ini, lantaran payung hukum masih belum rampung oleh pemerintah.
Selain itu, masih harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, tugas dan aksi korporasi BUMN yang dialihkan ke BP Danantara mulai dieksekusi pada tahun depan atau 2025 mendatang.
BP Danantara masih menunggu pengesahan PP dan Perpres. Kaharuddin memperkirakan, beleid bakal diterbitkan, setelah kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.
“Begitu kembali Presiden dari luar negeri, sesegera mungkin dilakukan, diterbitkan (PP dan Perpres),” katanya.
BP Danantara akan menaungi tujuh BUMN. Bahkan, pada tahap awal, dana kelolaan diperkirakan mencapai USD600 miliar atau setara Rp9.520 triliun (mengacu kurs Rp15.880 per USD).
Jumlah BUMN dan aset ini merupakan tahap awal setelah BP Danantara diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
BP Danantara akan menaungi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Lalu, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Selain itu, BP Danantara juga menaungi Indonesia Investment Authority (INA). Peleburan INA ke BP Danantara menjadikan dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di angka USD10,8 miliar. Jumlah ini baru tahap awal dan berasal dari INA.