PajakOnline | Sebanyak 7 perusahaan plat merah akan masuk ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara. Saat ini, penugasan perseroan masih di bawah kendali Kementerian BUMN.
Peralihan tugas tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kedua regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan segera dirampungkan otoritas.
Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang mengungkapkan, belum bisa memberikan penugasan kepada BUMN untuk saat ini, lantaran payung hukum masih belum rampung oleh pemerintah.
Selain itu, masih harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, tugas dan aksi korporasi BUMN yang dialihkan ke BP Danantara mulai dieksekusi pada tahun depan atau 2025 mendatang.
BP Danantara masih menunggu pengesahan PP dan Perpres. Kaharuddin memperkirakan, beleid bakal diterbitkan, setelah kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.
“Begitu kembali Presiden dari luar negeri, sesegera mungkin dilakukan, diterbitkan (PP dan Perpres),” katanya.
