PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar akan dikelola Danantara. Dalam acara yang berlangsung di Istana Merdeka pada hari ini, Senin (24/2/2025), Presiden menyatakan 7 BUMN ini akan menjadi katalisator utama bagi pengembangan Danantara, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan meningkatkan akuntabilitas keuangan.
Berikut 7 BUMN yang Dikelola Danantara:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2. PT Pertamina (Persero)
3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom)
4. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID)
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
Danantara tidak hanya mengelola 7 BUMN itu saja karena akan mengelola seluruh BUMN dengan kepemilikan saham sebesar 99% dan 1% saham Seri A atau Merah Putih dimiliki oleh Kementerian BUMN.
Sebelumnya, Prabowo resmi meneken sejumlah peraturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) jelang peluncuran BPI Danantara di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam penandatanganan beleid itu, Prabowo antara lain didampingi Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Muliaman D. Hadad, dan Pandu Sjahrir.