PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh warga masyarakat para wajib pajak agar segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, konsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan validasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (online), seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Sebab, seluruh akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.
“Agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” kata Neil.
Wajib Pajak yang belum melakukan validasi NIK tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Untuk kenyamanan administrasi, sebaiknya pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi.
“Tetap bisa lapor, namun kami mengimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” kata Neil.
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dengan integrasi NIK dan NPWP maka Wajib Pajak tidak perlu banyak ingat nomor identitas. “Supaya didompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” kata Suryo.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023, selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online.
“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis Ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 112 Tahun 2022.
