PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh warga masyarakat para wajib pajak agar segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, konsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan validasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (online), seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Sebab, seluruh akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.
“Agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” kata Neil.
Wajib Pajak yang belum melakukan validasi NIK tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Untuk kenyamanan administrasi, sebaiknya pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi.
“Tetap bisa lapor, namun kami mengimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” kata Neil.
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dengan integrasi NIK dan NPWP maka Wajib Pajak tidak perlu banyak ingat nomor identitas. “Supaya didompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” kata Suryo.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023, selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online.
“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis Ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 112 Tahun 2022.
DJP menegaskan, penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi Wajib Pajak atau harus membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap Pasal 2 Ayat 3 PP Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2022, diilustrasikan, lbu Brigita yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP menikah dengan Bapak Erik yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
“Dalam hal lbu Brigita melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, maka Ibu Brigita tidak perlu lagi mendaftarkan diri dengan melakukan aktivas Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak,” tulis PP Nomor 5 Tahun 2022.
Sementara itu, contoh kasus lainnya, Ibu Delima yang belum mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP menikah dengan Bapak Adi yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Dalam hal ini, lbu Delima melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, Ibu Delima harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
“Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak,” tulis PP Nomor 5 Tahun 2022.
Cara validasi NIK sebagai NPWP sebagai berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu Login.
- Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’.
Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu Profil. - Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga.
- Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
- Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol Validasi, kemudian klik Ubah Profil.
Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan Ya jika yakin data yang diisi sudah sesuai. - Selesai.
Kini, Anda hanya perlu menggunakan NIK saja untuk mengurus administrasi perpajakan.