PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya menambah jumlah seksi yang melaksanakan fungsi pengawasan berkaitan dengan semakin bertambahnya jumlah wajib pajak yang diadministrasikan. Jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak bertambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi.
“KPP Madya sekarang mengadministrasikan sekitar 2.000 wajib pajak. Seksi pengawasan ditambah, dulu oleh 3 seksi waskon sekarang jadi 6 seksi pengawasan,” kata Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).
Yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.
Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, terdapat empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.
Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2017, seksi waskon I hanya bertugas untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak, bukan mengawasi wajib pajak sebagaimana yang dilakukan seksi waskon II hingga IV.
Diharapkan KPP Madya dapat berkontribusi dalam mengamankan penerimaan pajak bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus seiring dengan bertambahnya jumlah KPP Madya dari 20 menjadi 38 KPP dan jumlah seksi pengawasan. Sesuai Rencana Strategis DJP 2020-2024, KPP Madya mengemban tugas untuk mengamankan 20% penerimaan pajak.
\

































