PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi pemberian insentif pajak dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Untuk sektor yang telah pulih atau pulih lebih cepat maka insentif pajaknya dapat dihapus.
“Desain pemulihan ekonomi ini bersifat fleksibel, jadi berbagai insentif-insentif tadi kita akan lihat tujuannya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2021, Selasa (21/12/2021).
Menkeu menyebutkan, arah kebijakan yang fleksibel tersebut maka terbuka ruang melakukan perubahan atau pembaruan kebijakan. Pemerintah akan lebih selektif, salah satunya apakah kebijakan insentif pajak untuk menopang konsumsi masih diperlukan pada tahun depan.
Evaluasi terus dilakukan terhadap seluruh kebijakan insentif pajak, termasuk fasilitas untuk meningkatkan konsumsi seperti PPnBM mobil baru dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.
“Kalau tujuannya adalah memulihkan konsumsi seperti PPnBM dan PPN pembelian rumah itu akan terus dievaluasi. Kalau memang dibutuhkan dan masih memerlukan bantuan ya akan diteruskan. Kalau tidak, kita akan melakukan adjustment karena tujuannya agar ekonomi kembali sehat,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, tantangan pada 2022 tidak hanya berkutat pada penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Perubahan kebijakan ekonomi global berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, instrumen APBN perlu dipersiapkan menghadapi tantangan tersebut disamping terus memberikan insentif.

































