PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan aplikasi permohonan antrean Kunjung Pajak masih dipakai seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di Indonesia. Wajib pajak yang ingin mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi atau konsultasi tetap perlu mengambil antrean di aplikasi Kunjung Pajak. Apabila antrean untuk tanggal yang dituju sudah habis, wajib pajak bisa memilih tanggal lain pada hari kerja.
“Atau, hubungi KPP terdaftar untuk memastikan bisa tidaknya melakukan kunjungan tanpa melalui antrean aplikasi,” demikian penjelasan contact center DJP menjawab pertanyaan warganet di Twitter.
Aplikasi Kunjung Pajak sendiri diluncurkan pada September 2020 pada masa pandemi Covid-19 berkecamuk. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.
Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.
Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP. Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak.