PajakOnline.com—Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial HP. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa HP terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang bayar.
"Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai 2 kali jumlah pajak terutang, yakni senilai Rp88,83 miliar," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Putusan hakim juga menyebutkan terdakwa memiliki waktu 1 bulan untuk membayar denda. Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.
