PajakOnline.com—Direktorat Jendral Pajak (DJP) memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi di SPT Tahunan dengan kode harta 041. SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan untuk melaporkan penghitungan pembayaran wajib pajak.
“Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu,” tulis akun DJP, kami kutip Senin (22/2/2021).
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah saat transaksi pembelian sepeda. Sepeda termasuk barang kena pajak yang merupakan objek PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Dalam aturan ini, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10% dari nilai pembelian dikurangi USD500.
Pemerintah tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.

































