TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Serba-Serbi Bentuk Usaha Tetap (BUT)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bentuk usaha tetap atau yang biasa disingkat dengan BUT merupakan suatu bentuk usaha yang biasanya digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu subjek pajak orang pribadi maupun badan yang berguna untuk menjalankan usaha atau menjalankan kegiatannya di Indonesia.

Kriteria usaha atau kegiatan yang termasuk ke dalam BUT sebagai berikut:

1.Adanya suatu tempat usaha di Indonesia.
2.Tempat usaha bersifat permanen.
3.Tempat usaha digunakan orang pribadi asing atau badan hukum untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut, terdapat beberapa jenis usaha yang juga dapat dikatakan sebagai jenis wajib pajak BUT, yakni:

1.Proyeksi konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
Proyek yang dilakukan oleh orang pribadi maupun asing di Indonesia yang meliputi jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

2.Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pemberian jasa merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

-Pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh orang pribadi asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang pribadi asing atau badan asing tersebut.
-Pemberian jasa dilakukan di Indonesia.
-Pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di Luar Indonesia.

3.Orang atau badan yang bertindak selaku agen.
Orang atau badan tersebut merupakan BUT sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama orang pribadi asing atau badan asing sepanjang orang pribadi atau badan tersebut:

-Menerima intruksi untuk kepentingan orang pribadi atau badan asing
-Tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya

4.Agen atau pegawai asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. Pihak yang menanggung risiko di Indonesa juga menerima premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia.

Sesuai aturan tentang tarif pajak BUT yang tertuang pada UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 2a, pemerintah telah menetapkan dan menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak BUT yang sudah mulai diberlakukan sejak tahun pajak 2010 bagi Wajib Pajak luar negeri maupun Wajib Pajak badan dalam negeri.

Berikut beberapa usaha yang masuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak:

1. Kantor perwakilan
2. Cabang perusahaan
3. Gedung Kantor
4. Tempat kedudukan manajer
5. Pabrik
6. Gudang
7. Bengkel
8. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
9. Ruang untuk promosi dan penjualan
10. Pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kehutanan
11. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
12. Komputer atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan melalui internet.

Dasar Pemerintah mengadakan BUT ini adalah untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal asing yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri karena semakin maraknya investor asing yang masuk ke Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaan asing lainnya maupun perusahaan lokal yang ada di Indonesia. (Atania Salsabila)