PajakOnline.com—Bentuk usaha tetap atau yang biasa disingkat dengan BUT merupakan suatu bentuk usaha yang biasanya digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu subjek pajak orang pribadi maupun badan yang berguna untuk menjalankan usaha atau menjalankan kegiatannya di Indonesia.
Kriteria usaha atau kegiatan yang termasuk ke dalam BUT sebagai berikut:
1.Adanya suatu tempat usaha di Indonesia.
2.Tempat usaha bersifat permanen.
3.Tempat usaha digunakan orang pribadi asing atau badan hukum untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut, terdapat beberapa jenis usaha yang juga dapat dikatakan sebagai jenis wajib pajak BUT, yakni:
1.Proyeksi konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
Proyek yang dilakukan oleh orang pribadi maupun asing di Indonesia yang meliputi jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
2.Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Pemberian jasa merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-Pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh orang pribadi asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang pribadi asing atau badan asing tersebut.
-Pemberian jasa dilakukan di Indonesia.
-Pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di Luar Indonesia.
3.Orang atau badan yang bertindak selaku agen.
Orang atau badan tersebut merupakan BUT sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama orang pribadi asing atau badan asing sepanjang orang pribadi atau badan tersebut:
-Menerima intruksi untuk kepentingan orang pribadi atau badan asing
-Tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya
4.Agen atau pegawai asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. Pihak yang menanggung risiko di Indonesa juga menerima premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia.
Sesuai aturan tentang tarif pajak BUT yang tertuang pada UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 2a, pemerintah telah menetapkan dan menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak BUT yang sudah mulai diberlakukan sejak tahun pajak 2010 bagi Wajib Pajak luar negeri maupun Wajib Pajak badan dalam negeri.
Berikut beberapa usaha yang masuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak:
1. Kantor perwakilan
2. Cabang perusahaan
3. Gedung Kantor
4. Tempat kedudukan manajer
5. Pabrik
6. Gudang
7. Bengkel
8. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
9. Ruang untuk promosi dan penjualan
10. Pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kehutanan
11. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
12. Komputer atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan melalui internet.
Dasar Pemerintah mengadakan BUT ini adalah untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal asing yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri karena semakin maraknya investor asing yang masuk ke Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaan asing lainnya maupun perusahaan lokal yang ada di Indonesia. (Atania Salsabila)

































