PajakOnline.com—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sektor hulu migas sepanjang tahun 2022 mencapai USD18,19 miliar atau setara Rp269 triliun.
Realisasi setoran dari sektor hulu migas itu mencapai 183 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar USD9,95 miliar atau setara dengan Rp149,94 triliun.
“Jika dibandingkan dengan data penerimaan negara sejak 2016, maka penerimaan di tahun 2022 adalah yang paling besar,” kata Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi saat jumpa pers di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Penerimaan bagian negara yang besar itu dipengaruhi oleh reli harga migas di pasar dunia yang masih menguat hingga awal tahun ini. Di sisi lain, tambahan penerimaan juga diperoleh dari meningkatnya penjualan dari spot LNG, FTG, dan perdagangan lainnya di kisaran USD2,07 miliar atau sekitar Rp30,6 triliun.
Berdasarkan catatan SKK Migas, usaha hulu migas sudah menyumbang penerimaan negara sekitar USD72,6 miliar dari 2018 hingga 2022. Lewat torehan yang positif itu, Kurnia mengatakan, lembaganya mengerek target investasi 2023 di posisi USD15,88 miliar atau meningkat 159 persen dari target sepanjang 2022 lalu.
Di sisi lain, SKK Migas juga berhasil menekan pengeluaran dari sisi pengembalian biaya operasi atau cost recovery dari KKKS menjadi di angka USD7,9 miliar pada 2022. Penghematan itu cukup signifikan menyusul catatan pengembalian biaya operasi pada 2019 lalu sampai di level USD10,9 miliar.
“Di tengah tingginya harga energi dunia serta kemampuan menjaga biaya-biaya di industri hulu migas tetap efisien, menunjukkan bahwa daya saing industri ini terus mengalami peningkatan,” katanya.

































