PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah berjalan 2,5 bulan ini telah mengumpulkan Rp3,5 triliun. Angka tersebut didapat dari 25 ribu wajib pajak peserta PPS.
“Jumlah pajak yang disetorkan Rp3,5 triliun lebih,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Pemerintah tidak memasang target jumlah pajak yang dikumpulkan. Begitu juga dengan jumlah wajib pajak yang ikut PPS. “Kami tidak pasang target, tapi kami mau banyak,” kata Suryo Utomo.
Suryo meminta wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang hanya 6 bulan di tahun ini. “Kalau tidak melapor, kami memiliki akses info dari perbankan dan bisa melakukan penyisiran,” katanya.
PPS merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty. Hanya saja, bedanya PPS ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini dibuat dalam rangka membangun ketaatan para Wajib Pajak. “Ini kami lakukan untuk membangun basis kepatuhan yang lebih,” kata Suryo Utomo.
Berdasarkan data dari laman pajak.go.id, tercatat ada 24.711 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan 27.955 surat keterangan. Adapun nilai pengungkapan harta mencapai telah mencapai Rp34,5 triliun. Tercatat, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp30,1 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp2,3 triliun.
Adapun dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp2,08 triliun. Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3,56 triliun.

































