Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Sidang MK, Menkeu Sampaikan Bansos Masuk APBN 2024 Disetujui DPR

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/04/2024
in Berita, Business, Headlines
0
Sidang MK, Menkeu Sampaikan Bansos Masuk APBN 2024 Disetujui DPR

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

1.8k
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebagai saksi, Menkeu menyampaikan bansos pada tahun telah tercantum dalam APBN 2024.

Sri Mulyani menyebutkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara realisasi bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024 maupun pada tahun-tahun sebelumnya. “Dapat kami sampaikan bahwa pola pembayaran Perlinsos dan Bansos 2024 tidak berbeda dengan pembayaran tahun-tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Sri Mulyani mengungkapkan pola realisasinya tidak terdapat perbedaan dibanding periode 6 tahun sebelumnya. Dia menjelaskan, jika membandingkan dengan realisasi anggaran Perlinsos dan Bansos (Kemensos) 6 tahun terakhir (2019–2024) periode yang sama (Januari-Februari), tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja Perlinsos kecuali tahun 2023. .

Untuk tahun ini, pada dasarnya alokasi Perlinsos sebesar Rp496,8 triliun telah dianggarkan dalam APBN Tahun 2024. Hal ini pun juga telah sesuai dengan pembahasan dan persetujuan DPR.

Hingga Februari 2024, pemerintah telah menyalurkan bansos Rp12,8 triliun untuk penyaluran program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat dan kartu sembako bagi 18,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Sementara realisasi subsidi dan belanja lainnya mencapai Rp15,3 triliun, serta realisasi Perlinsos lainnya mencapai Rp9,8 triliun. Secara umum, anggaran terbesar yang keluar dari Rp 479 triliun sebenarnya habis untuk kebutuhan subsidi listrik, gas, dan BBM yang angkanya mencapai Rp 300 triliun lebih, bukan bansos.

Sri Mulyani mengalokasikan bansos (Kemensos) senilai Rp78 triliun dalam APBN 2024. Pada APBN tahun anggaran 2024, anggaran perlinsos masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan termasuk untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Anggaran ini juga diperuntukkan untuk menjawab tantangan yang ada, diantaranya melalui pengembangan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mengatasi ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya.

Dalam sidang MK hari ini, Sri Mulyani hadir bersama tiga menteri lainnya, sebagai saksi, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Share724Tweet453Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Tonny Harjono Jadi KSAU

Next Post

Potongan Pajak THR Jadi Lebih Gede karena Pakai TER, Ini Kata DJP

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Potongan Pajak THR Jadi Lebih Gede karena Pakai TER, Ini Kata DJP

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Proyek Tol MBZ, Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Mudik Lebih Awal Dapat Diskon 20 Persen Tarif Tol Jasa Marga

Satgas BLBI Sita 6 Aset Obligor Rp122,5 Miliar

Satgas BLBI Sita 6 Aset Obligor Rp122,5 Miliar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In