PajakOnline.com—Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2023, ditetapkan masa reses persidangan mulai
17 April 2023 hingga 28 April 2023. Persidangan bakal dimulai kembali pada 2 Mei
2023.
“Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut,” demikian kutipan isi SE-1/PP/2023.
Para hakim dan panitera pengganti pun diimbau untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang berikutnya dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkasberkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. “Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis SE-1/PP/2023.
Untuk diketahui, persidangan pajak dilaksanakan dengan berpedoman pada SE3/PP/2022. Secara umum, protokol kesehatan diterapkan guna menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan pajak.
Dalam surat edaran tersebut, diatur sidang pemeriksaan ataupun sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka atau elektronik.
Apabila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai 08.00 WIB, baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan untuk PPKM level 3 atau level 4 akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.
































