PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang kembali insentif pajak hingga akhir tahun atau Desember 2022 ini. Pemberian insentif pajak dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2022 yang mengubah PMK 226/2021. Dan, pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor melalui keterangannya, dikutip hari ini.
PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 masih memuat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian, ada insentif berupa pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Neil menyebutkan semua insentif pajak tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Kemudian, PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 memuat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP). Periode pemberian semua insentif ini juga diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
Neil mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif pajak tersebut menjadis salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Berikut ini download atau unduh:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2022