PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan potensi Kepolisian RI (Polri) kehilangan Rp650 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), apabila perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus atau berlaku seumur hidup.
Seperti diketahui, kebijakan perpanjangan SIM yang berlaku 5 tahun sekali tersebut berkontribusi terhadap setoran PNBP Polri ke kas negara, besarnya hingga 60 persen dari total setoran. Sementara, 40 persen lainnya berasal dari pembuatan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menyebutkan, jika SIM diberlakukan seumur hidup, maka penerimaan dari perpanjangan SIM dapat menyusut hingga 60 persen.
“Tahun 2022 yang realisasinya Rp1,2 triliun perpanjangan itu 60 persen. Jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen dari SIM, sekitar Rp650 miliar signifikan,” kata Wawan dalam acara Media Briefing di Jatiluhur, dikutip hari ini.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berpengaruh besar terhadap pendapatan ekonomi dari PNBP. Ia juga mengatakan dampaknya bukan terhadap kinerja Kemenkeu, tetapi operasional Polri.
“Size ekonominya berkurang banyak, kami juga berkurang banyak. Tapi bagi kami tidak bermasalah, sepanjang tata kelolanya jauh lebih baik,” lanjutnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Meski, PNBP dari SIM saat ini dibutuhkan untuk pembangunan nasional.
Setoran PNBP ke kas negara, kata dia, merupakan salah satu aksesoris dalam proses penerbitan SIM. Biaya untuk mengajukan izin mengemudi merupakan salah satu anggaran yang diperlukan untuk menerbitkan kartu fisik.
“Kami memang ada pemikiran untuk secepat mungkin negara ini, pada saat negara ini sudah mampu, SIM ya gratis aja. Tetapi pada saat yang sama juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)