PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, wajib pajak agar dapat memanfaatkan PPS sebaik-baiknya. “PPS hanya berlangsung 6 bulan, dan sekarang tersisa 4 bulan. Kami harap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan PPS,” kata Yudha dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022, belum lama ini.
PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang memiliki aset per 31 Desember dan belum diungkapkan bisa berpartisipasi dalam PPS ini.
Pengenaan PPh final kepada peserta PPS tarifnya berbeda-beda sesuai dengan perlakuan wajib pajak atas harta yang diungkapkan.
Bagi para peserta PPS yang berjanji menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan akan diberikan tarif PPh final lebih rendah.
Dalam penjelasan DJP, tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan hartanya. “DJP memiliki data yang bersumber dari mitra kerja sama antarnegara yang merupakan kesepakatan automatic exchange of information. Ada juga informasi data dari instansi pemerintah maupun swasta, bahkan dari laporan-laporan yang disampaikan mitra transaksi,” kata Yudha.
Tak hanya melakukan sosialisasi PPS, DJP juga sudah membuka banyak saluran komunikasi dalam memberikan kemudahan wajib pajak untuk melakukan konsultasi. Saluran komunikasi itu, seperti telepon, aplikasi pesan, email, dan media sosial. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































