TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisa 4 Bulan, DJP Terus Sosialisasi PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, wajib pajak agar dapat memanfaatkan PPS sebaik-baiknya.  "PPS hanya berlangsung 6 bulan, dan sekarang tersisa 4 bulan. Kami harap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan PPS," kata Yudha dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022, belum lama ini.

PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang memiliki aset per 31 Desember dan belum diungkapkan bisa berpartisipasi dalam PPS ini.

Pengenaan PPh final kepada peserta PPS tarifnya berbeda-beda sesuai dengan perlakuan wajib pajak atas harta yang diungkapkan.

Bagi para peserta PPS yang berjanji menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan akan diberikan tarif PPh final lebih rendah.

Dalam penjelasan DJP,  tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan hartanya. "DJP memiliki data yang bersumber dari mitra kerja sama antarnegara yang merupakan kesepakatan automatic exchange of information. Ada juga informasi data dari instansi pemerintah maupun swasta, bahkan dari laporan-laporan yang disampaikan mitra transaksi," kata Yudha.

Tak hanya melakukan sosialisasi PPS, DJP juga sudah membuka banyak saluran komunikasi dalam memberikan kemudahan wajib pajak untuk melakukan konsultasi. Saluran komunikasi itu, seperti telepon, aplikasi pesan, email, dan media sosial. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)