PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, wajib pajak agar dapat memanfaatkan PPS sebaik-baiknya. "PPS hanya berlangsung 6 bulan, dan sekarang tersisa 4 bulan. Kami harap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan PPS," kata Yudha dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022, belum lama ini.
PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang memiliki aset per 31 Desember dan belum diungkapkan bisa berpartisipasi dalam PPS ini.
Pengenaan PPh final kepada peserta PPS tarifnya berbeda-beda sesuai dengan perlakuan wajib pajak atas harta yang diungkapkan.
