PajakOnline.com—Baru-baru ini konten Sisca Kohl yang berjudul Ropang Kepiting Alaska dan Caviar 1 Miliar Check menjadi ramai dikomentari warganet, ditambah lagi dengan adanya komentar akun official Direktorat Jenderal (DJP).
Konten yang di-upload Sisca di TikTok ini menjadi viral. Kurang dari 24 jam, tayangan tersebut telah ditonton lebih dari 16 juta kali dan berhasil meraih 1,8 juta lebih tanda suka. Beragam komentar mewarnai unggahan soal roti panggang alias ropang yang dijual Sisca dengan harga fantastis sebesar Rp1 miliar untuk dua potongnya itu.
Di antara komentar datang dari akun DJP. Akibatnya, netizen makin tertarik menanggapi kolom komentar. Terpantau akun terverifikasi @ditjenpajakri itu menuliskan komentar bernada tertarik, mereka menanyakan lokasi toko yang menjual ropang tersebut.
“Wah menarik! Di mana tokonya nih kalo boleh tau?” tulis akun @ditjenpajakri.
Komentar akun DJP tersebut diserbu ratusan warganet. Banyak dari mereka yang memuji sekaligus terhibur dengan keaktifan admin akun tersebut yang belakangan ini memang sering muncul berkomentar di konten-konten yang bermuatan harta dan uang bernilai fantastis.
Baca Juga: Viral Pamer Saldo Rp11 Triliun, Ini Penjelasan DJP
“Adminnya makin aktif aja,” kata seorang warganet.
“Wkwkwkw sasaran terdeteksi,” komentar yang lain.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan alasan akun DJP di media sosial aktif, termasuk memberikan komentar adalah dalam rangka melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi DJP yakni melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak.
“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Di antaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT, sebagaimana diamanatkan Undang-undang,” terang Neil.
Neil mengatakan, hal tersebut (memberikan tanggapan atau komentar) juga dilakukan DJP di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. “Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial,” kata Neil.