TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisca Kohl Jual Roti Panggang Rp1 Miliar, DJP Langsung Tanya Lokasi Tokonya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Baru-baru ini konten Sisca Kohl yang berjudul Ropang Kepiting Alaska dan Caviar 1 Miliar Check menjadi ramai dikomentari warganet, ditambah lagi dengan adanya komentar akun official Direktorat Jenderal (DJP).

Konten yang di-upload Sisca di TikTok ini menjadi viral. Kurang dari 24 jam, tayangan tersebut telah ditonton lebih dari 16 juta kali dan berhasil meraih 1,8 juta lebih tanda suka. Beragam komentar mewarnai unggahan soal roti panggang alias ropang yang dijual Sisca dengan harga fantastis sebesar Rp1 miliar untuk dua potongnya itu.

Di antara komentar datang dari akun DJP. Akibatnya, netizen makin tertarik menanggapi kolom komentar. Terpantau akun terverifikasi @ditjenpajakri itu menuliskan komentar bernada tertarik, mereka menanyakan lokasi toko yang menjual ropang tersebut.

"Wah menarik! Di mana tokonya nih kalo boleh tau?" tulis akun @ditjenpajakri.

Komentar akun DJP tersebut diserbu ratusan warganet. Banyak dari mereka yang memuji sekaligus terhibur dengan keaktifan admin akun tersebut yang belakangan ini memang sering muncul berkomentar di konten-konten yang bermuatan harta dan uang bernilai fantastis.

Baca Juga: Viral Pamer Saldo Rp11 Triliun, Ini Penjelasan DJP

"Adminnya makin aktif aja," kata seorang warganet.

"Wkwkwkw sasaran terdeteksi," komentar yang lain.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan alasan akun DJP di media sosial aktif, termasuk memberikan komentar adalah dalam rangka melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi DJP yakni melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak.

“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Di antaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT, sebagaimana diamanatkan Undang-undang,” terang Neil.

Neil mengatakan, hal tersebut (memberikan tanggapan atau komentar) juga dilakukan DJP di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. “Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial,” kata Neil.