PajakOnline.com—Dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN (OIKN) mengambil langkah untuk menjadi pusat inovasi dalam upaya menuju kota cerdas atau Smart City di Indonesia. Pengembangan kota cerdas diharapkan dapat menghasilkan kota yang efisien, inovatif, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan dalam menciptakan layanan kota yang lebih baik.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala OIKN Nomor: 009/SE/Kepala-Otorita-IKN/VIII/2023, Buku Panduan Bangunan Cerdas diterbitkan agar menjadi pedoman dalam pembangunan kota cerdas dengan bangunan cerdas di IKN. Selain itu, pembangunan IKN juga menerapkan konsep sebagai kota hijau dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, konsep-konsep pembangunan tersebut akan diterapkan dalam bangunan cerdas. Bangunan cerdas merupakan bangunan yang memperhitungan dan mengintegrasikan kecerdasan, kontrol, dan kemampuan bangunan dalam meningkatkan kinerja bangunan.
Dalam mewujudkan bangunan cerdas di IKN, terdapat beberapa prinsip yang diterapkan meliputi:
- Otomatisasi, dibangun untuk memanfaatkan teknologi terkini yang dapat meningkatkan integrasi pada sistem bangunan. Prinsip otomatisasi bangunan cerdas meliputi integrasi sistem bangunan, penggunaan analisis data, dan pemantauan kondisi bangunan melalui sensor. Maka, otomatisasi ini menyebabkan penggunaan energi yang lebih rendah serta pengalaman penghuni semakin meningkat dan efisien.
- Multifungsi, dibangun untuk mengoptimalkan penggunaan ruang dan sumber daya bangunan serta beradaptasi agar dapat melayani berbagai tujuan dan kebutuhan penghuni. Prinsip multifungsi mengintegrasikan sistem dan teknologi bangunan, seperti ventilasi, pendingin udara, pencahayaan, pemanas, dan keamanan.
- Adaptabilitas, dibangun untuk mempelajari, memprediksi, dan memenuhi kebutuhan dan tekanan dari penghuni maupun eksternal. Prinsip adaptablitias ini memanfaatkan informasi internal dan eksternal untuk dapat mempersiapkan bangunan sebelum suatu peristiwa terjadi.
- Interaktivitas, dibangun untuk berinteraksi antar penghuni gedung serta terbuka terhadap pengembangan teknologi di masa depan. Sensor canggih dan sistem kontrol digunakan agar dapat mendeteksi adanya perubahan terhadap suhu, pencahayaan, dan perubahan hunian lainnya.
- Efisiensi, dibangun untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan serta nyaman bagi penghuni. Data real time dapat menjadi informasi untuk pengambilan keputusan, membantu manajemen gedung, dan meningkatkan pengalaman penghuni.
- Inklusivitas, dibangun untuk dapat beroperasi dan dapat diakses secara adil oleh semua orang. Prinsip inklusivitas membuat bangunan cerdas dapat bermanfaat bagi semua orang tanpa memandang kemampuan, usia, kondisi, dan ukuran penghuni.
- Bangunan Hijau, dibangun dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan energi. Tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan material ramah lingkungan, efisiensi energi dan air, pengelolaan tapak, kualitas udara dalam ruang, serta pengelolaan air limbah dan sampah.
Ibu Kota Nusantara (IKN) menerapkan konsep bangunan cerdas karena memiliki banyak manfaat, seperti:
1. Mengoptimalkan penggunaan energi serta mengurangi biaya operasional
2. Meningkatkan kenyamanan dan kesehatan penghuni dengan memantau serta mengatur kualitas udara dalam ruang
3. Penggunaan teknologi yang tepat guna mengurangi biaya operasional dan pemeliharaan bangunan cerdas
4. Meningkatkan keamanan dan keselamatan penghuni dengan sistem pemantauan dan alarm
5. Meningkatkan efisiensi transportasi dengan integrasi ke sistem lain, seperti transportasi umum dan infrastruktur perkotaan
6. Memberikan pengalaman penghuni yang lebih baik dalam penggunaan layanan dan fasilitas gedung
7. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas penghuni dengan lingkungan yang lebih baik untuk tempat tinggal atau bekerja.(Kelly Pabelasary)