PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai keputusan melakukan burden sharing atau berbagi beban atas bunga pembelian surat berharga negara (SBN) untuk pembiayaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan bersama, kedua lembaga negara itu menyebutkan bahwa skema burden sharing atau pembagian beban itu menjadi bagian sinergi fiskal–moneter dalam mendukung program pemerintah.
Pembagian beban dilakukan dengan membagi rata biaya bunga setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan domestik.
Skema ini berlaku sejak 2025 hingga program berakhir, dan dieksekusi melalui pemberian tambahan bunga ke rekening pemerintah di BI, sejalan dengan peran bank sentral sebagai pemegang kas negara.
Hanya saja, tidak dijelaskan besaran tambahan bunga yang diberikan BI di rekening pemerintah itu. Kedua pihak hanya mengklaim kebijakan itu tetap menjaga disiplin moneter.
“Besaran tambahan bunga oleh Bank Indonesia kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” tulis keterangan bersama tersebut, Senin (8/9/2025).
Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 52 UU No. 23/1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 dan selaras dengan Pasal 23 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Belanja APBN tetap difokuskan ke sektor dengan dampak berganda luas, termasuk program perumahan dan koperasi desa, dengan tetap menjaga defisit pada level rendah.
Di sisi lain, BI menjelaskan kebijakan bauran moneter tetap diarahkan menjaga stabilitas rupiah, likuiditas perbankan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kemenkeu dan BI berkomitmen melanjutkan koordinasi erat agar mekanisme pembagian beban bunga berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan distorsi pasar.
“Sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati,” tutup keterangan bersama itu.

































