TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting sebagai untuk tempat berteduh sekaligus tempat tingal. Bagi Anda yang sedang berniat untuk membeli rumah atau properti, perhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli properti. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dari harga dengan objek lainnya yang sejenis. Artinya, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan pada daerah tertentu, maka akan semakin tinggi pula nilai jualnya.

Jika terjadi transaksi jual beli rumah atau properti, maka NJOP bisa ditentukan berdasarkan:

1. Perbandingan dengan objek pajak lainnya yang sejenis dan berdekatan secara letak serta telah diketahui nilai jualnya.
2. Dengan NJOP pengganti yaitu sebuah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan NJOP berdasarkan dengan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
3. Melalui nilai perolehan baru yang dilakukan dengan menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan guna mendapatkan objek pajak tersebut.

Perlu diketahui bahwa nilai jual NJOP bersifat tidak tetap yang artinya akan berubah-ubah tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di daerahnya. Kenaikan nilai jual objek pajak sendiri pun berbeda-beda sesuai dari masing-masing wilayah administratifnya.

Penting diketahui juga bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan pemerintah setiap tiga tahun sekali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam bidang properti, NJOP merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan bagi PBB. (Atania Salsabila)