PajakOnline.com—Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting sebagai untuk tempat berteduh sekaligus tempat tingal. Bagi Anda yang sedang berniat untuk membeli rumah atau properti, perhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli properti. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dari harga dengan objek lainnya yang sejenis. Artinya, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan pada daerah tertentu, maka akan semakin tinggi pula nilai jualnya.
Jika terjadi transaksi jual beli rumah atau properti, maka NJOP bisa ditentukan berdasarkan:
1. Perbandingan dengan objek pajak lainnya yang sejenis dan berdekatan secara letak serta telah diketahui nilai jualnya.
2. Dengan NJOP pengganti yaitu sebuah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan NJOP berdasarkan dengan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
3. Melalui nilai perolehan baru yang dilakukan dengan menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan guna mendapatkan objek pajak tersebut.
Perlu diketahui bahwa nilai jual NJOP bersifat tidak tetap yang artinya akan berubah-ubah tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di daerahnya. Kenaikan nilai jual objek pajak sendiri pun berbeda-beda sesuai dari masing-masing wilayah administratifnya.
Penting diketahui juga bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan pemerintah setiap tiga tahun sekali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam bidang properti, NJOP merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan bagi PBB. (Atania Salsabila)

































