PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2022 berkaitan tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan PMK tersebut mulai berlaku 3 Februari 2022. “Untuk melaksanakan Pasal 43A UU KUP yang terakhir diubah dengan UU HPP agar lebih berkepastian hukum, perlu dilakukan penggantian atas PMK 239/2014,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya dikutip hari ini.
Neil menerangkan beberapa ketentuan dalam PMK 177/2022 bersifat menambahkan ketentuan yang sudah ada.
Pertama, ketentuan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada.
Kedua, meskipun telah terbit laporan pemeriksaan bukper, wajib pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum. Terhadap pengungkapan it diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Ketentuan ini sebagai ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara.
Ketiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan SSP atau sarana lain, keterangan sanksi berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yakni 100% dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya 150%.
Keempat, menegaskan bahwa SPT yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.
Kelima, menegaskan pendelegasian wewenang dari direktur jenderal pajak kepada unit pelaksana penegakan hukum atau pejabat administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain lain.
Selain menambahkan ketentuan baru, ada pula aturan yang sifatnya mengubah atau menyesuaikan ketentuan yang ada.
